INFO DPT Portal Pemutakhiran & Layanan Cek DPT Online Resmi KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu.
📞 Helpdesk: 0821-7500-1234

CEK DPT ONLINE

KPU KABUPATEN KAUR

Pencarian Hak Pilih & Lokasi TPS

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP-el untuk memeriksa data pemilih terdaftar Anda di Kabupaten Kaur.

🔍 Form Cek DPT Pemilu & Pilkada Kaur
dewagame88 link alternatif

Rekapitulasi DPT Kabupaten Kaur

Ringkasan data pemilih terdaftar dan sebaran TPS di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur.

128.450
Total Pemilih Terdaftar
65.210
Pemilih Laki-Laki
63.240
Pemilih Perempuan
432
Total TPS Tersebar

Komposisi Gender Pemilih

Estimasi TPS per Kecamatan Utama

No Kecamatan Laki-Laki Perempuan Total DPT Jumlah TPS
1Kaur Selatan6.2406.18012.42042
2Maje5.1104.98010.09035
3Nasal7.3006.95014.25048
4Tetap3.4003.3206.72024
5Luas2.9802.8905.87020
6Muara Sahung3.1202.9906.11022
7Kinal2.4502.4104.86018
8Semidang Gumay3.1003.0506.15022
9Tanjung Kemuning6.8006.65013.45044
10Kelam Tengah3.5503.4507.00024
11Kaur Tengah2.3002.2504.55016
12Kaur Utara3.8003.7507.55026
13Padang Guci Hilir2.1002.0504.15015
14Padang Guci Hulu4.2004.1008.30028
15Lungkang Kule3.0202.9605.98022

Layanan DPTb (Pindah Memilih)

Panduan bagi warga terdaftar DPT yang hendak menggunakan hak pilih di TPS lain dalam/luar Kaur.

Syarat Mengurus Pindah Memilih

Jika Anda sudah terdaftar dalam DPT namun pada hari pemungutan suara tidak dapat memilih di TPS asal, Anda dapat mengajukan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

  • Bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
  • Jalani rawat inap di rumah sakit/fasilitas kesehatan
  • Tertimpa bencana alam
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan tinggi
  • Pindah domisili kependudukan
Lokasi Pengurusan Surat Pindah Memilih

Kunjungi Sekretariat PPS (Desa), PPK (Kecamatan), atau Kantor KPU Kabupaten Kaur dengan membawa KTP-el & Dokumen Pendukung.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Informasi seputar status DPT, lokasi TPS, dan hak pilih di Kabupaten Kaur.

Bagaimana jika NIK saya tidak ditemukan saat pencarian? +
Jika NIK Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara sebagai Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dengan menunjukkan KTP-el resmi Kabupaten Kaur di TPS sesuai alamat KTP pada jam 12.00 - 13.00 WIB.
Kapan batas akhir pengurusan Pindah Memilih (DPTb)? +
Pengurusan pindah memilih umum dilayani hingga H-30 sebelum hari pemungutan suara. Khusus kondisi tertentu (sakit, tugas/dinas, bencana alam, atau tahanan), pengurusan dilayani hingga H-7.
Dokumen apa yang harus dibawa ke TPS saat pencoblosan? +
Pemilih wajib membawa KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) Kependudukan asli, serta membawa Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK (Surat Undangan Memilih).